Kebijakan Privasi

Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Selatan menghormati dan melindungi data pribadi nelayan sesuai UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Data yang dikumpulkan

  • Identitas nelayan (nama, NIK, alamat, nomor HP) dan data kapal, untuk pendataan dan penyaluran bantuan
  • Foto nelayan dan KTP, hanya dengan persetujuan pemilik data

Penggunaan dan akses

  • Data hanya dipakai untuk keperluan pendataan, verifikasi, dan program Dinas Perikanan.
  • Data pribadi hanya dapat diakses petugas yang berwenang; akses ke data sensitif (mis. foto KTP) dicatat.
  • Halaman publik hanya menampilkan data agregat, tanpa data pribadi.

Hak pemilik data

Nelayan dapat meminta pemeriksaan atau perbaikan datanya melalui penyuluh perikanan atau kantor Dinas Perikanan.