Kebijakan Privasi
Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Selatan menghormati dan melindungi data pribadi nelayan sesuai UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Data yang dikumpulkan
- Identitas nelayan (nama, NIK, alamat, nomor HP) dan data kapal, untuk pendataan dan penyaluran bantuan
- Foto nelayan dan KTP, hanya dengan persetujuan pemilik data
Penggunaan dan akses
- Data hanya dipakai untuk keperluan pendataan, verifikasi, dan program Dinas Perikanan.
- Data pribadi hanya dapat diakses petugas yang berwenang; akses ke data sensitif (mis. foto KTP) dicatat.
- Halaman publik hanya menampilkan data agregat, tanpa data pribadi.
Hak pemilik data
Nelayan dapat meminta pemeriksaan atau perbaikan datanya melalui penyuluh perikanan atau kantor Dinas Perikanan.